Sesuai Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan, berikut Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan:
Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanian, bidang pangan dan bidang kelautan dan perikanan sub bidang perikanan.
Kepala Dinas mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanian, bidang pangan dan bidang kelautan dan perikanan sub bidang perikanan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tugas perbantuan yang ditugaskan;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pertanian, bidang pangan dan bidang kelautan dan perikanan sub bidang perikanan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tugas perbantuan yang ditugaskan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan teknis di bidang pertanian, bidang pangan dan bidang kelautan dan perikanan sub bidang perikanan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tugas perbantuan yang ditugaskan;
- pelaksanaan administrasi Dispertan PP; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat
Sekretaris mempunyai tugas melakukan perencanaan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan, meliputi pembinaan ketatausahaan, hukum, keuangan, aset, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan, dokumen, keorganisasian dan ketatalaksaan, kehumasan, kepegawaian, pelayanan administrasi Dispertan PP.
Sekretaris mempunyai fungsi :
- Pengkoordinasian kegiatan,
- Pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja,
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, kerumahtanggan, kearsipan dan kepegawaian;
- Pengoordinasian tata laksana,
- Pengoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi,
- Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa,
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya dan
- Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas fungsinya.
Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura
Kepala Bidang Pangan dan Hortikultura bertugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tanaman pangan dan hortikultura.
Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang tanaman pangan dan hortikultura,
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang tanaman pangan dan hortikultura
- Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan bidang tanaman pangan dan hortikultura
- Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas fungsinya.
Bidang Perkebunan
Kepala Bidang Perkebunan bertugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang Perkebunan.
Kepala Bidang Perkebunan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang Perkebunan,
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang Perkebunan
- Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan bidang Perkebunan
- Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas fungsinya.
Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan
Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan bertugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan.
Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan,
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan
- Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan
- Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas fungsinya.
Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan bertugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan,
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
- Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
- Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas fungsinya.
Bidang Ketahanan Pangan
Kepala Bidang Ketahanan Pangan bertugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang Ketahanan Pangan.
Kepala Bidang Ketahanan Pangan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang Ketahanan Pangan,
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang Ketahanan Pangan
- Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan bidang Ketahanan Pangan
- Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas fungsinya.
Bidang Perikanan
Kepala Bidang Perikanan bertugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang Perikanan.
Kepala Bidang Perikanan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang Perikanan,
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang Perikanan
- Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan bidang Perikanan
- Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas fungsinya.
UPTD
Kelompok Jabatan Fungsional