
Susunan organisasi Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan terdiri dari :
- Kepala Dinas;
- Sekretariat, membawahkan :
- Subbagian Keuangan;
- Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional;
- Bidang Perkebunan, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional;
- Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional;
- Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional;
- Bidang Ketahanan Pangan, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional;
- Bidang Perikanan, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional;
- UPTD; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional

