Skip to content

Kedudukan dan Susunan Organisasi

Sesuai Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan, berikut Kedudukan dan Susunan Organisasi Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan:

Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (Dispertan PP) dipimpin oleh Kepala Dinas di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Susunan Organisasi Dispertan PP terdiri dari :

  • Kepala Dinas;
  • Sekretariat, membawahkan:
    • Subbagian Keuangan;
    • Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
    • Kelompok Jabatan Fungsional
  • Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional;
  • Bidang Perkebunan, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional;
  • Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional;
  • Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional;
  • Bidang Ketahanan Pangan, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional;
  • Bidang Perikanan, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional;
  • UPTD; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional