Dalam rangka membantu masyarakat dan pelaku UMKM memperoleh bahan pangan dengan harga terjangkau, Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (Dispertan PP) Kabupaten Karanganyar bekerja sama dengan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah serta PT JTAB Jateng Agro Berdikari (Perseroda) akan menyelenggarakan kegiatan Penyaluran Subsidi Pangan, termasuk penjualan cabai rawit merah murah.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya stabilisasi harga, mengingat harga cabai rawit merah di pasaran saat ini telah mencapai sekitar Rp 90.000/kg. Pada kegiatan ini, cabai rawit merah dapat dibeli dengan harga subsidi setara Rp 65.000/kg.

Waktu dan Lokasi

  • Hari/Tanggal: Senin, 23 Februari 2026
  • Waktu: 09.00 WIB – selesai
  • Tempat: Halaman Kantor Dispertan PP Kabupaten Karanganyar

Komoditas dan Harga Subsidi

Masyarakat dapat membeli beberapa komoditas pangan bersubsidi sebagai berikut:

  • Cabai rawit merah: Rp 16.250/250 gr (setara Rp 65.000/kg)
  • Beras organik: Rp 15.000/kg
  • Beras analog (singkong/jagung): Rp 14.000/500 gr
  • Tepung mocaf: Rp 6.000/500 gr
  • Mie mocaf: Rp 3.000–5.000/pcs

Batas Maksimal Pembelian

  • Cabai rawit merah: maksimal 2 kg
  • Beras organik: maksimal 3 kg
  • Beras analog: maksimal 10 bungkus
  • Tepung mocaf: maksimal 10 bungkus
  • Mie mocaf: maksimal 10 bungkus

Syarat dan Ketentuan Pembelian

  • Pembeli non ASN/TNI/Polri/BUMN/BUMD
  • Memiliki KTP Jawa Tengah
  • Membawa foto/fotokopi KTP
  • 1 KTP untuk 1 kali pembelian
  • Pembelian tidak berupa paket (pembeli dapat memilih sesuai kebutuhan)

Dispertan PP Kabupaten Karanganyar mengimbau masyarakat yang akan berbelanja agar datang tepat waktu dan menyiapkan identitas sesuai ketentuan. Semoga kegiatan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga yang lebih terjangkau.