Skip to content
Getting your Trinity Audio player ready...

Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (Dispertan PP) Kabupaten Karanganyar melaksanakan kunjungan lapangan ke UD Barokah Tani di Kecamatan Gondangrejo pada Kamis, 18 September 2025. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pengajuan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) oleh pelaku usaha perberasan tersebut.

Penerbitan izin edar PSAT memiliki arti penting, tidak hanya bagi pelaku usaha namun juga bagi konsumen. Dengan adanya izin ini, produk beras yang dipasarkan memiliki jaminan keamanan pangan, sehingga masyarakat memperoleh produk yang layak dan aman dikonsumsi. Bagi pelaku usaha, izin PSAT juga memberikan kepastian hukum serta menjadi bukti komitmen dalam memenuhi standar mutu.

Selain itu, izin edar PSAT dapat meningkatkan daya saing produk di pasaran. Pelaku usaha dengan legalitas yang jelas akan lebih mudah memperluas jangkauan distribusi, baik di tingkat lokal maupun regional. Hal ini pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan usaha dan memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian daerah.

Dispertan PP Karanganyar berkomitmen untuk terus mendampingi dan memfasilitasi para pelaku usaha pangan dalam memenuhi persyaratan perizinan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pangan sekaligus mendorong kemandirian serta keberlanjutan usaha di sektor pertanian dan pangan.