PENDAFTARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN PRODUKSI DALAM NEGERI USAHA KECIL (PSAT-PDUK)
SEKRETARIAT
OTORITAS KOMPETEN KEAMANAN PANGAN DAERAH (OKKPD) KABUPATEN KARANGANYAR
Jalan Majapahit Komplek Perkantoran Cangakan, Karanganyar, Jateng – 57712
Registrasi
Merupakan bentuk perizinan untuk pelaku usaha mikro, dan kecil, yang mengedarkan PSAT-PDUK dalam kemasan ecer di NKRI.
- Kriteria mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah :
- usaha mikro, modal usaha ≤ 1 miliar, diluar tanah dan bangunan, atau penjualan tahunan ≤ Rp 2 miliar;
- usaha kecil, modal usaha > 1 miliar s.d. ≤ 5 miliar, diluar tanah dan bangunan, atau penjualan tahunan > 2 miliar s.d. ≤ 15 miliar.
- PSAT yang masuk dalam kategori Registrasi PSAT-PDUK :
- PSAT yang keseluruhannya berasal dari produksi dalam negeri;
- PSAT produksi dalam negeri yang dicampur PSAT produksi luar negeri;
- PSAT berisiko rendah atau tanpa klaim gizi, kesehatan, dan SNI.
- Registrasi PSAT-PDUK dikecualikan untuk :
- PSAT yang dibungkus dalam kemasan eceran di hadapan pembeli;
- PSAT-PDUK yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan industri pengolahan yang produk akhirnya memerlukan registrasi/izin edar lainnya;
- PSAT yang masa simpan kurang dari 7 hari pada suhu penyimpanan, sesuai karakteristik produk berisiko tinggi.
Persyaratan Registrasi
Dilakukan secara online melalui website www.oss.go.id
Pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
” Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM ”
Syarat Administrasi Registrasi PSAT-PDUK
- Surat Permohonan;
- Form Keterangan Informasi Produk;
- Surat Pernyataan ber-materai Rp 10.000,00 tentang komitmen :
- menerapkan penanganan yang baik PSAT minimal level 3, dan memiliki diagram alir penanganan PSAT-PDUK;
- memenuhi persyaratan keamanan dan mutu PSAT-PDUK;
- memenuhi ketentuan label dan kemasan.
Ketentuan Label
Permentan Nomor 15 Tahun 2021
- Kemasan dapat menjaga keamanan dan mutu PSAT.
- Kemasan mencantumkan label.
- Label tidak mudah lepas.
- Label mudah dilihat dan dibaca.
- Bagian utama label memuat :
- Nama PSAT;
- Nomor Registrasi PSAT-PDUK dari OKKPD;
- Berat bersih atau isi bersih;
- Nama dan alamat produsen, atau pengemas ulang.
- Terdapat tanggal produksi, dan/atau tanggal pengemasan.
- Pencantuman tanggal kedaluwarsa sesuai tanggal kedaluwarsa bahan baku dan kelas mutu (apabila dipersyaratkan).
- Informasi lain yang dibutuhkan konsumen apabila ada, antara lain : cara penyajian, komposisi produk, dan lain-lain, serta harus menggunakan bahasa Indonesia yang baku.
- Tidak menggunakan nama dagang yang telah mempunyai sertifikat merek untuk jenis PSAT sejenis atas nama orang, dan/atau badan usaha lain.
OKKPD KABUPATEN KARANGANYAR
Tata Alir Registrasi

Keterangan Tata Alir
- Pelaku usaha dengan NIB mendaftar OSS-RBA. Pelaku usaha upload syarat administrasi :
- Surat Permohonan;
- Informasi Produk;
- Pernyataan Komitmen;
- Surat perjanjian sewa untuk unit penanganan PSAT (opsional).
- Verifikasi pemenuhan persyaratan administrasi dilakukan oleh OKKPD.
- Dokumen yang lengkap akan diterbitkan Registrasi melalui OSS-RBA (Sertifikat PB-UMKU).
- Pelaku usaha diberikan Sertifikat Registrasi PSAT-PDUK Pembinaan dari OKKPD, dengan Nomor Registrasi background “PUTIH”, dan ditempel di label/kemasan produk.
- Setelah terbit Registrasi PSAT-PDUK melalui OSS-RBA, pelaku usaha wajib melakukan pemenuhan komitmen dalam jangka waktu 1 tahun untuk pelaku usaha kecil, dan 2 tahun untuk pelaku usaha mikro.
- Pelaku usaha yang telah memenuhi komitmen, diterbitkan Sertifikat Registrasi PSAT-PDUK, dengan background “ HIJAU “.
Contact Person
+62 812-7265-117
okkpd.kab.karanganyar@gmail.com
ketahananpangankaranganyar@gmail.com

