Struktur Organisasi

Susunan organisasi Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan terdiri dari :

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat, membawahkan :
    • Subbagian Keuangan;
    • Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
    • Kelompok Jabatan Fungsional.
  3. Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional;
  4. Bidang Perkebunan, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional;
  5. Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional;
  6. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional;
  7. Bidang Ketahanan Pangan, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional;
  8. Bidang Perikanan, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional;
  9. UPTD; dan
  10. Kelompok Jabatan Fungsional