Tugas & Fungsi

Memuat tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan.

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang pertanian, bidang pangan, dan bidang kelautan dan perikanan sub bidang perikanan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten dan tugas perbantuan yang ditugaskan;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pertanian, bidang pangan, dan bidang kelautan dan perikanan sub bidang perikanan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tugas perbantuan yang ditugaskan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan teknis di bidang pertanian, bidang pangan, dan bidang kelautan dan perikanan sub bidang perikanan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tugas perbantuan yang ditugaskan;
  4. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang sesuai dengan tugas dan fungsinya.