Memuat tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan.
- perumusan kebijakan teknis di bidang pertanian, bidang pangan, dan bidang kelautan dan perikanan sub bidang perikanan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten dan tugas perbantuan yang ditugaskan;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pertanian, bidang pangan, dan bidang kelautan dan perikanan sub bidang perikanan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tugas perbantuan yang ditugaskan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan teknis di bidang pertanian, bidang pangan, dan bidang kelautan dan perikanan sub bidang perikanan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tugas perbantuan yang ditugaskan;
- pelaksanaan administrasi Dinas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

