|
Getting your Trinity Audio player ready...
|
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menerjunkan tim untuk melakukan pendampingan pengendalian harga beras di Kabupaten Karanganyar pada Kamis, 27 November 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan kestabilan harga dan ketersediaan beras bagi masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, tim Bapanas didampingi oleh Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Karanganyar, Satgas Pangan Polres Karanganyar, Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja Kabupaten Karanganyar, serta Perum Bulog Cabang Surakarta. Rombongan bersama-sama melakukan pemantauan ke sejumlah pelaku usaha beras di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Lokasi yang menjadi sasaran pendampingan meliputi kios-kios beras di Pasar Jungke, sejumlah grosir beras di luar pasar, serta PT CAB di Gedong, Karanganyar selaku salah satu produsen beras. Di tiap titik, tim melakukan pemantauan harga jual beras, ketersediaan stok, serta kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan pemerintah.
Berdasarkan hasil pemantauan, para pelaku usaha yang didatangi tetap menjaga kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Adapun HET yang menjadi acuan adalah sebagai berikut:
-
Beras medium: Rp 13.500 per kg
-
Beras premium: Rp 14.900 per kg
-
Beras SPHP: Rp 62.500 per zak 5 kg
Kepatuhan terhadap HET ini menunjukkan bahwa pelaku usaha di Kabupaten Karanganyar mendukung upaya pemerintah dalam menjaga keterjangkauan harga beras bagi masyarakat. Selain itu, pemantauan langsung di lapangan juga menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha pangan.
Melalui kegiatan pendampingan pengendalian harga beras ini, diharapkan stabilitas harga dan pasokan beras di Kabupaten Karanganyar dapat terus terjaga, sehingga kebutuhan pangan pokok masyarakat tetap terpenuhi dengan harga yang wajar dan sesuai ketentuan.


